Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin, Selasa (4/11/2014).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk Kwie Cahyadi Kumala (KCK) terkait kasus suap pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor.
"Diperiksa untuk KCK," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(4/11/2014).
Selain Racmat Yasin, saksi lain yang diagendakan pemeriksaan hari ini adalah Kadis Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan seorang advokat Tantawi Jauhari Nasution. Selain beberapa saksi diatas, tersangka KCK sendiri juga ikut diperiksa pada hari ini
Rachmat Yasin dalam proses persidangan sudah mengakui telah menerima suap dari bos Sentul City melalui anak buahnya Yohan Yapp.
Sentul City melalui anak usahanya PT Bukit Jonggol Asri diketahui tengah berencana membebaskan lahan hutan lindung di Puncak untuk dijadikan kawasan hunian elite terpadu.
Agar bisa mendapatkan izin alih fungsi, pihak perusahaan akhirnya memberikan suap kepada Rachmat Yasin yang saat itu masih menjadi Bupati Bogor.
Seperti diketahui, Cahyadi Kumala ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa karena diketahui mempengaruhi saksi dan mencoba menghilangkan alat bukti terkait kasus suap tersebut.