Suara.com - Maulana Eryanda selaku kuasa hukum Raden Nuh, tersangka kasus tindak pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus admin twitter @TM2000back mengungkapkan, uang hasil pemerasan dari petinggi PT Telkom, sebesar Rp 50 juta untuk membayar administrasi kantor media online yang dipimpinnya.
"Bang Raden bukan pemerasan. Uang itu untuk membayari karyawan dan operasional di asatunews.com," kata Maulana kepada wartawan, Selasa (4/11/2014).
Maulana menambahkan, kliennya masih merasa kaget atas penangkapannya.
"Bang Raden kaget juga, merasa dijebloskan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Unit V Cyber Crime Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Roberto Pasaribu mengungkapkan, ketiga tersangka yakini Edi Syahputra, Hary Koeshardjono dan Raden Nuh melakukan pemerasan kepada beberapa pengusaha dengan cara melakukan fitnah melalui twitter @TM2000back atau lainnya.
Modusnya dengan cara membuat link portalnya terlebih dahulu, selanjutnya fitnah tersebut dinaikan di twitter.
"Sekiranya ada delapan portal, dari twitter baru dikirim ke pelapor, selanjutnya deal-dealan harga," paparnya.
Setelah disebar di twitter, tersangka mengirimkan link lewat sms atau blackberry massanger kepada korban, selanjutnya mereka melakukan tawar menawar. Di dalam deal-dealan tersebut, tersangka menawarkan berita tersebut mau dihapus atau tidak.
"Untuk petinggi Telkom dugaan kasus korupsi. Itu yang langsung dia menyebutkan angka, selanjutnya dilakukan operasi tangkap tangan," tuturnya.
Polisi sudah menangkap tiga admin akun twitter @TM2000Back. Ketiganya dituduh melakukan pemerasan terhadap pejabat Telkom.