Suara.com - Tersangka kasus penginaan terhadap Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad (MA) kembali menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (4/11/2014).
"Pemeriksaan di Mabes, tadi berangkat sekitar pukul 08.00," kata Fahrur Rohman, tokoh pemuda setempat yang turut mendampingi MA, saat ditemui di rumah MA di Ciracas, Jakarta Timur.
Menurut Fahrur, MA berangkat ke Mabes Polri ditemani ibunya Mursida dan pengacaranya Irfan Fahmi untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut keterangan Fahrur, warga di sekitar rumah MA memberikan sanksi berupa membersihkan musala di dekat rumahnya selama kurun waktu tertentu.
"Hari ini tidak jadi," ucap Fahrur.
MA sebelumnya juga menyanggupi permintaan warga untuk kerja membersihkan musala di dekat rumahnya.
MA mendapat penangguhan penahanan dan dipulangkan ke rumahnya pada Senin (3/11/2014) pagi, setelah ditahan sejak 23 Oktober 2014.
Sebelumnya, Polri menahan MA yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kedua orangtua MA, yaitu Mursida dan Syafrudin mendatangi Presiden Jokowi untuk meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan anaknya.
Setelah menerima kunjungan Mursida dan Syafrudin, Presiden Jokowi memberikan maafnya terhadap perbuatan MA yang diduga melakukan penghinaan dan penyebaran pornografi di dunia maya melalui media sosial yang memanipulasinya dengan menaruh wajah Jokowi dalam gambar yang disebarluaskan tersebut. (Antara)