Ortu WNI Korban Mutilasi Ingin Pelaku Dihukum Mati

Siswanto Suara.Com
Selasa, 04 November 2014 | 01:53 WIB
Ortu WNI Korban Mutilasi Ingin Pelaku Dihukum Mati
Ilustrasi pembunuhan (Freedigitalphotos/Simon Howden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Achmad Kaliman (58) dan Suratmi (49) berharap Rurik George Caton Jutting (29), warga Inggris yang menjadi pelaku mutilasi terhadap putri mereka, Sumarti Ningsih (23), di Hongkong, dihukum mati.

"Pelaku pembunuhan itu harus mendapat hukuman yang setimpal, kalau perlu dihukum mati," kata Kaliman di rumahnya, Grumbul Banaran, RT 02, RW 05, Desa Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (3/11/2014) malam.

Sumarti Ningsih adalah anak ketiga dari empat bersaudara pasangan Kaliman dan Suratmi.

Jenazah Sumarti ditemukan dengan kondisi terpotong-potong dan dimasukkan dalam sebuah koper di balkon lantai 31 apartemen milik Rurik Jutting di Distrik Wan Chai, Hongkong, Sabtu (1/11/2014). Saat ini pelaku telah ditangkap kepolisian Hongkong.

Sebelum mendapat kepastian putrinya meninggal dunia, pada Sabtu (1/11/2014) malam, Suratmi bermimpi melihat pesawat terbang di depan rumah dan di jendela pesawat itu terlihat wajah Sumarti.

Suratmi juga mengatakan bahwa pada Senin (3/11/2014) sempat ke bank untuk mencetak saldo rekening tabungan anaknya.

Berdasarkan hasil pencetakan rekening, kata dia, Sumarti terakhir kali menabung pada tanggal 22 Oktober.

"Sore harinya, saya sangat terkejut karena mendapat kabar kalau Sumarti telah meninggal dunia," katanya. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI