Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, butuh waktu paling lama dua hari bagi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyetujui Keputusan Menteri (Kepmen) terkait Moratorium Perizinan Kapal Ikan yang sudah ia kirimkan. Susi sempat berseloroh, jika pemrosesan surat berlarut-larut hingga dua tahun, maka ia akan memilih mundur dari jabatan menteri.
"Mudah-mudahan menjadi penggodokan semua (di Kemenkumham). Saya bilang kalau prosesnya 2 tahun saya keluar saja," ucap Susi di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat KKP, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/11/2014).
"Tapi janji Menkumham itu bilang 2 hari paling lama. Kalau 2 tahun saya pulang lagi aja ke Pangandaran," jelas Susi sambil tertawa.
Dia menegaskan, akan melarang keras kapal yang telah berizin untuk melakukan bongkar muat muatan di tengah laut. Jika melanggar, ia bahkan tak akan segan membekukan izinnya.
Dengan moratorium ini, dia berharap pemantauan kapal ilegal bisa mudah diketahui. Susi juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi.
"Kita ajak masyarakat partisipasi aktif sebagai pemangku kepentingan. Pantau kapal asli Indonesia, asing maupun eks asing. Masyarakat jadi salah satu mata pengawas kita. Kami berharap dapat feedback dari masyarakat karena kami juga sudah terbuka ke publik," kata Susi.