Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjelaskan alasan dilakukannya Moratorium Perizinan Kapal Ikan. Menurut Susi, Moratorium tersebut diperlukan untuk mengendalikan praktik kapal ikan asing yang mengeruk ikan di perairan Indonesia.
"Kerugian Indonesia sangat besar, di Indonesia negara yang satu-satunya yang masih membolehkan foreign fishing vessels (kapal ikan asing). Jadi cuma Indonesia," ucap Susi dalam konferensi pers terkait Moratorium Perizinan Kapal Ikan di Ruang Rapat Utama, Gedung Minabahari I, KKP Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2014).
"Jadi ada yang bicara bisnis menangkap ikan matanya ke Indonesia semuanya," jelas Susi.
Susi mengecam kapal-kapal asing yang mengeruk ikan di laut Indonesia tanpa mentaati peraturan. Menurut Susi, sebagian besar kapal ikan langsung mengekspor hasil tangkapannya sehingga merugikan bagi Indonesia.
"Kalau bawa manfaat it's ok, kebanyakan dari mereka langsung ekspor. Kedua kita selain dirugikan, karena mereka tidak bayar dan kita ga tau berapa yang mereka ekspor, kerugian kita sangat besar," ujar dia.
Suara.com - Moratorium yang dimaksud Susi adalah larangan bagi kapal-kapal besar untuk melakukan bongkar muat di tengah laut. Dengan moratorium tersebut, kapal manapun yang melanggar akan dicabut izinnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan dukungannya terhadap moratorium tersebut, termasuk program-program kebijakan KKP lainnya.
"Pelarangan transitmen, bongkar muat antar kapal di tengah laut, siapaun yang melanggar aturan, dan izin akan kita bekukan," kata Susi.
Terkait moratorium, Susi mengaku telah mengirim surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly untuk mendapatkan persetujuannya.