Suara.com - DPR akan kaji dua nama yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari pengganti Pimpinan KPK Busyro Muqodas yang habis masa jabatannya pada 10 Desember mendatang.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, ajuan ini nantinya akan dibahas di Komisi III DPR. Untuk saat ini, muncul dua opsi untuk pembahasannya.
"Untuk sementara ada dua pendapat, kita terima dan pilih sekarang, karena ini hanya satu. Ada yang berpendapat nanti saja tahun depan, kan jadwalnya taun depan, sekalian, supaya jangan tercecer," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Menurutnya pribadi, ada baiknya pemilihan dirangkap pada tahun depan. Supaya, tidak kerja dua kali. Sebab, pada tahun depan, empat pimpinan KPK juga habis masa jabatannya. Konsekuensinya, satu jabatan pimpinan menjadi kosong.
"Kan tidak ganggu kinerja juga, tidak masalah. Lebih baik tahun depan sekalian, jadi tidak dua kali," tuturnya.
Perlu diketahui, KPK sendiri sudah menyerahkan dua nama untuk menggantikan masa jabatan Busyro. Kedua nama itu dilakukan supaya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Mereka adalah, Busyro Muqodas sendiri, serta analis hubungan internasional dan kebijakan sekretariat kabinet (Seskab) Robby Arya Barata.