Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan telah menyerahkan surat terkait moratorium kepada Kementerian Hukum dan HAM, dan kini prosesnya sedang menunggu persetujuannya dari Yasonna H.Laoly.
"Rencana moratorium, surat sudah diajukan kepada Menteri Kemenkumham. Itu nunggu di tandatangani beliau, mudah-mudahan janji beliau besok selesai ditandatangani," ujar Susi ketika dalam konferensi pers terkait moratorium perizinan kapal ikan, di Ruang Rapat Utama, Gedung Minabahari I KKP.Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2014).
Susi juga menerangkan di dalam moratorium, ia melarang kapal-kapal besar bongkar muat di tengah laut.
"Pelarangan transitmen, bongkar muat antar kapal di tengah laut, siapa pun yang melanggar aturan, dan izin akan kita bekukan," jelas Susi.
Ia juga menerangkan, untuk melaksanakan moratorium itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bekerjasama dengan seluruh jajaran pertahanan yang ada di Indonesia, seperti TNI AU, TNI AL, dan dari pihak Kepolisian.