Suara.com - Pengacara tersangka pelaku penghinaan Presiden Joko Widodo(Jokowi), Irfan Fahmi memuji tindakan pihak kepolisian yang menangguhkan penahanan Arsyad.
Dia berharap peristiwa tersebut sebagai peristiwa terakhir yang terjadi ditengah kurang sosialisasinya Undang-undang Informasi dan Teknologi (UU IT).
“Sebenarnya UU IT yang diketuk kurang disosialisankan oleh pemerintahan sebelumnya, semoga pemerintahan Jokowi melakukan sosialisasi dengan maksimal agar tidak terjadi lagi," kata Irfan di rumah Arsyad di Kelurhan Rambutan-Ciracas, Jakarta Timur, Senin(3/11/2014).
Menurutnya kasus yang menimpa kliennya ini adalah murni kasus hukum, tidak ada unsur politiknya. Oleh karena itu dia menyarankan agar tidak dianalisa atau ditafsir lebih jauh, apalagi kalau mengarah ke hal-hal politis.
"Kasus Arsyad ini murni kasus di ranah hukum, tidak ada unsur politis sama sekali, tidak usah terlalu jauh, inikan kekhilafan namanya dan dia sudah mengakui itu," tambahnya.
Sementara Arsyad sendiri dan keluarganya mengaku senang dengan apa yang terjadi hari ini.
Merekapun tiada henti-hentinya mengucapkan maaf dan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Iriana.
"Pertama-tama kami mohon maaf kepada Bapak presiden dan ibu, mereka baik sekali, kami sangat berterima kasih. Ini harus menjadi kejadian pertama dan terakhir, sangat senang hari ini," kata Bu Mursidah dan Arsyad sembari mengumbarkan senyum bahagia dibibir mereka.