Suara.com - Pemerintah Provinsi Bali mengganggarkan Rp9 miliar per tahun untuk menanggulangi penyebaran penyakit rabies, termasuk pembelian vaksin anti-rabies (VAR).
"Setiap tahun kami anggarkan sekitar Rp9 miliar untuk penanggulangan rabies. Itu belum termasuk anggaran di kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Minggu (2/11/2014).
Menurut dia, apabila ditotal jumlah anggaran untuk penanggulangan penyakit anjing gila itu untuk seluruh wilayah di Pulau Dewata berkisar antara Rp18 miliar sampai Rp25 miliar per tahun, termasuk pembelian VAR.
Sedangkan terkait ketersediaan VAR, di Dinas Kesehatan Provinsi Bali masih terdapat 25 ribu vaksin untuk manusia yang diperkirakan bertahan hingga akhir tahun 2014.
Anggaran besar tersebut, lanjut Suarjaya, bisa ditekan apabila ada kerja sama optimal yang tak hanya melibatkan pemerintah tetapi juga masyarakat dan desa.
"Kami berharap di desa itu ada perarem (aturan) untuk penanggulangan rabies," ucapnya.
Ia mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi terhadap anjingnya dan tidak melepasliarkan hewan peliharaan itu karena dikhawatirkan bisa menyebarkan rabies lebih meluas.
"Sebenarnya tahun 2013 sempat bebas lagi tetapi kini muncul lagi setelah ada anjing mengidap rabies," katanya.
Ia menyebutkan bahwa ada sekitar 75 titik yang tersebar di Kabupaten Buleleng dan Karangasem yang diindikasikan masih adanya anjing rabies.
"Kami bersama dengan dinas peternakan sudah melakukan advokasi kepada bupati terkait untuk melakukan penanganan bersama dengan juga mengajak masyarakat untuk memvaksin anjingnya dan tidak melepasliarkan anjing," imbuhnya.
Sebelumnya pada Jumat (31/10) seorang pasien terduga mengidap rabies meninggal dunia di Rumah Sakit Sanglah Denpasar setelah dirujuk dari RSUD Karangasem.
Pasien yang tak disebutkan identitasnya itu mengidap penyakit yang mirip dengan gejala rabies di antaranya fobia cahaya dan air. (Antara)