Ini Barang yang Disita dari Raden Nuh

Minggu, 02 November 2014 | 17:50 WIB
Ini Barang yang Disita dari Raden Nuh
Triomacan2000. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik akun @TM2000Back,Raden Nuh, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Metro Jaya. Dia ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom.

Sejumlah barang bukti pun disita petugas dari lokasi penangkapan di kawasan Tebet, Jakarta.

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan barang bukti yang disita kebanyakan adalah alat komunikasi.

"Di TKP dilakukan penyitaan beberapa alat komunikasi berupa 4 unit HP dan 1 unit komputer tangan jenis Galaxy Tab, 2 CPU komputer," kata Hilarius, melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (2/10/2014).

Barang bukti ini kemudian diamankan penyidik bersamaan untuk pengembangan kasus tersebut. Sementara, Raden sendiri masih dalam pemeriksaan intensif petugas Kepolisian.

"Saat ini sudah dibawa yang bersangkutan ke kantor untuk diperiksa," ujar Hilarius.

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa RN atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pelapor yang merupakan petingg PT Telkom. Sebelumnya, petugas Edi Saputra, admin akun tersebut untuk kasus yang sama. (Bagus Santosa)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI