5. Terhitung sejak yanggal 28 oktober 2014 telah terjadi perubahan nomenklatur organisasi PPP tingkat kabupaten /kota dari semua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menjadi Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
6. Djan Faridz dipilih menjadi Ketua Umum secara aklasi dengan mengabaikan aspirasi peserta muktamar yang menolak pemilihan muktamar secara aklamasi.
7. Muktamar di Sahid hanya dihadiri 4 dari 39 anggota fraksi PPP DPR RI.
8. Muktamar di Sahid hanya dihadiri 11 dari 45 orang pengurus harian DPP PPP masa bakti 2014-2019.
9. Muktamar di sahid tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) baik dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya maupun Polsek Jakpus. (Dwi Bowo Raharjo)