Ini 9 Alasan Muktamar PPP SDA Disebut Abal-Abal

Minggu, 02 November 2014 | 16:34 WIB
Ini 9 Alasan Muktamar PPP SDA  Disebut Abal-Abal
Muktamar PPP Kubu SDA
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekjen (Wasekjen) PPP versi Muktamar VIII Surabaya, Amirul Tamin mengungkapkan, Muktamar kubu Suryadharma Ali (SDA) yang diselenggarakan dari 30 Oktober - 2 November 2014  di Jakarta disebut abal-abal.

Hal itu dikatakan Amirul, setelah DPP PPP masa bakti 2014-2019 oleh kubu Romahurmuziy (Romi) di Surabaya telah disahlan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014.

"Jika ada pihak-pihak lain yang mengatakan diri sebagi DPP PPP, dinyatakan ilegal," ucap Amirul di, Restoran Pulau Dua, Jakarta (2/11/2014).

"Terhadap kegiatan yang diklaim sebagai muktamar tanggal 30 Oktober-2 November 2014 di Hotel Sahid, Jakarta, DPP PPP menyatakan bahwa kegiatan itu muktamar abal-abal," jelas dia.

Dia juga mengemukakan sembilan alasan mengapa muktamar VIII SDA dikatakan abal-abal, Amirul mengatalan karena bukan Muktamar makamah atau Majelis Syariah maka dinyatakan cacat hukum.

Berikut sembilan alasan tersebut:

 1. Materi yang digunakan sebagai dasar pembahasan sidang-sidang komisi adalah materi yang dikirimkan oleh Suryadharma Ali dan panitia muktamar bentukannya.

2. Pertanggal 28 Oktober 2014, DPP PPP masa bakti 2011-2014 telah berhenti di mata peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.

3. Kegiatan tersebut tidak memenuhi kourum, hanya dihadiri oleh 6 DPW yang terdiri atas 8 dari 66 orang (33 DPW x 2) Ketua/Sekertaris DPW yang SK-nya ditandatangani oleh DPP masa bakti 2011-2014 dibawah Ketua Umum SDA.

4. Acara tersebut bertentangan dengan Amar Kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 yang mengharuskan surat undnagan ditandatangani oleh Ketum SDA dan Sekjen Romahurmuzy. Namun kenyataanya undangan ditandatangani oleh Ketua OC Ahmad Fatial dan ketua SC Zainut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI