Suara.com - Dua guru Jakarta International School (JIS) berinisial NB dan FT yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual segera menjalani persidangan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas berita acara pemeriksaan telah lengkap (P-21).
"Pelimpahan tahan kedua tersangka pada hari Kamis (6/11/2014)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Heru mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap kedua, termasuk dua tersangka, berkas berita acara pemeriksaan dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Selanjutnya, Kejati DKI akan menganalisis dan mempersiapkan dakwaan untuk menghadapi proses persidangan NB dan FT. Kejati DKI Jakarta telah menyatakan perkara NB dan FT telah P-21 sejak 28 Oktober 2014.
Sebelumnya, Heru menyatakan optimistis kejaksaan akan menyatakan P-21 terhadap berkas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami murid taman kanak-kanak JIS itu.
Pasalnya, penyidik Polda Metro Jaya dan kejaksaan melakukan ekspos bersama untuk menganalisis kasus tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Antara)