Kios Nasi Padang Dituntut di Singapura

Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 01 November 2014 | 09:59 WIB
Kios Nasi Padang Dituntut di Singapura
Ilustrasi mayat. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura akan mengambil langkah hukum terhadap sebuah kios penjual nasi padang di Northpoint Shopping Centre, Singapura, menyusul kematian seorang bocah empat tahun. Si bocah diduga tewas akibat keracunan makanan, empat hari setelah menyantap makanan di kios tersebut.

Menurut petugas pemeriksa mayat Marvin Bay, bocah bernama Shayne Sujith Balasubraamaniam meninggal dunia karena makanan. Ia menyebut, kematian si bocah menjadi bukti bahwa mengabaikan kehigienisan makanan bisa mengakibatkan dampak buruk bagi anak-anak berusia belia.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan hari Jumat (31/10/2014), NEA mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut pada tanggal 24 Januari lalu dan melakukan inspeksi gabungan dengan Kementerian Kesehatan.

Lansiran The Strait Times, NEA menemukan pelanggaran kehigienisan. Yang pertama adalah ditemukannya seorang pegawai yang tidak terdaftar dan tidak adanya penutup makanan.

Izin operasi kios nasi padang tersebut dicabut selama tiga minggu selama penyelidikan berlangsung. Pengelolanya diharuskan melakukan pembersihan dan mengirim seluruh pegawainya dalam Kursus Higiene Makanan Dasar.

NEA mengatakan, dengan rampungnya penyelidikan dari petugas pemeriksa mayat, maka mereka akan membawa kasus tersebut ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, pengelola diwajibkan membayar denda sebesar 2.000 Dolar dan sebesar 100 Dolar per hari jika pelanggaran terus terjadi. (Asia One)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI