Penggorok Leher Pasangan Dipenjara Delapan Tahun

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 01 November 2014 | 02:12 WIB
Penggorok Leher Pasangan Dipenjara Delapan Tahun
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang perempuan bernama Gemma Hollings (37) divonis penjara selama delapan tahun. Ia terbukti membunuh pasangan hidupnya dengan cara memukul pakai palu, lalu menggorok lehernya dengan pecahan beling.

Kasus yang terjadi di Darwen ini masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga yang terburuk berdasarkan catatan polisi.

Korban bernama Paul Kirkpatrick (30). Saat ditemukan, lehernya luka akibat sayatan dengan pecahan botol, bagian atas matanya dan tulang wajah rusak akibat serangan ganas pelaku.

Polisi menemukan korban tergeletak di jalan, sesaat setelah pelaku melarikan diri. Setelah melalui serangkaian pemeriksaa, perempuan itu kemudian mengakui perbuatannya.

Pelaku kemudian ditangkap polisi dan kasusnya masuk pengadilan. (Daily Mail)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI