Tangkap Penghina Jokowi, Polri Dapat Pujian

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 01 November 2014 | 01:36 WIB
Tangkap Penghina Jokowi, Polri Dapat Pujian
Mursidah (48), ibu dari Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (24). Aryad adalah tersangka pelaku bully Presiden Jokowi (suara.com/Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengapresiasi langkah Polri yang bertindak cepat menangkap dan menahan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (24), tersangka penghinaan terhadap Presiden Jokowi, patut diapresiasi. Namun, dalam memproses kasus penghinaan terhadap Jokowi, elite Polri jangan bersikap tebang pilih dan pencitraan.

"Dalam memproses kasus penghinaan pada Jokowi, Polri tidak profesional dan cenderung tebang pilih. MA, remaja miskin yang tidak punya kekuasaan yang dituduh menghina Jokowi dengan cepat ditangkap dan ditahan Polri. Sebaliknya, dua tersangka Obor Rakyat yang juga dituduh menghina Jokowi hingga kini belum ditahan," kata Neta dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Sabtu (1/11/2014).

Menurut Neta itu menunjukkan elite-elite Polri sudah mempermalukan diri sendiri dan memperburuk citra institusi di hadapan khalayak.

"Sikap elite Polri yang diskriminatif ini hanya akan mempermalukan Jokowi sebagai korban dan sebagai Presiden. Publik bisa menuding bahwa Jokowilah di balik semua ini, yang memerintahkan penangkapan terhadap MA. Untuk itu Jokowi harus segera turun tangan dan segera memerintahkan elite-elite Polri menuntaskan kasus Obor Rakyat dengan cara melakukan penyitaan peralatan kerja, kantor, percetakan, dan lainnya serta memasang police line agar barang bukti kasus Obor Rakyat tidak hilang atau dirusak.

Selain itu, kata Neta, harus memeriksa semua personil yang terlibat, mulai dari redaksi, desainer, pracetak, percetakan, terutama pihak yang membiayai tabloid tersebut. Menurut Neta, kasus Obor Rakyat lebih berat ketimbang kasus MA. Kasus Obor Rakyat, katanya, bukan semata-mata pelanggaran pemilu, lebih dari itu, Obor Rakyat sudah menyebarkan isu SARA, memecah belah umat, menyudutkan Jokowi, dan menyebar kebencian.

"Jokowi yang membawa Revolusi Mental jangan membiarkan elite-eliet Polri mempermainkan hukum dengan bersikap diskriminatif dan hanya berani mengorbankan rakyat kecil. Sebagai Presiden yang membawahi Polri, Jokowi sangat bertanggungjawab untuk membenahi Polri dan memerangi sikap diskriminatif yang dipertontonkan elite-elite Polri ke masyarakat.

Jika elit Polri tak kunjung menuntaskan kasus Obor Rakyat, kata Neta, Jokowi harus segera mengevaluasi kepemimpinan Polri, termasuk segera mengganti Kapolri.

Pemimpin tabloid Obor Rakyat dilaporkan ke polisi lantaran dianggap melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi pada masa kampanye Juni-Juli 2014. Selain menyudutkan Jokowi, tabloid yang dipimpin Setiyardi Budiono itu juga dinilai memfitnah Jokowi. Misalnya, di dalam tabloid, Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa, sebagai kaki tangan asing. Tabloid itu kemudian disebarkan ke sejumlah pesantren dari Jawa Barat hingga Jawa Timur.

Kedua tersangka dalam kasus ini, yakni Setiyardi dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa, disangkakan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI