Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pembekuan izin 207 kapal penangkap ikan adalah komitmen kementeriannya dalam memberantas tindak pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.
"Sampai saat ini tercatat 207 kapal sudah dibekukan izinnya. Upaya ini juga menjadi wujud nyata komitmen KKP atas kapal-kapal yang melanggar aturan seperti penggunaan ABK asing, penggunaan alat tangkap, serta aksi pencurian ikan," katanya di Jakarta, Jumat (31/10/2014).
KKP sendiri untuk pendataan kapal di wilayah perairan, telah menerapkan sistem logbook dan masyarakat dapat dengan bebas mengakses data yang terekam sebagai bentuk komitmen pemerintah terkait transparansi data-data seputar kelautan dan perikanan.
Selain itu, KKP juga telah memantau pergerakan kapal-kapal penangkap ikan di wilayah perairan laut Indonesia lewat teknologi "Vessel Monitoring Systems" (VMS) untuk mengawasi koordinat kapal nelayan cegah pencurian ikan.
Sistem VMS merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan pemantauan kapal perikanan berbasis satelit guna memastikan kepatuhan kapal perikanan.
"Sasarannya adalah terwujudnya kelestarian sumber daya perikanan, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Pada tahun 2013, KKP mencatat pelanggaran oleh kapal perikanan sebanyak 229 kasus. Selain itu, KKP juga telah menggandeng pihak TNI AL dan Polri dalam mengawasi pemberantasan pencurian ikan.
Dalam mengajak peran serta masyarakat, KKP telah menjalankan program Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (Siswasmas) dengan menyiagakan 2.195 Pokmaswas di seluruh wilayah Indonesia. (Antara)