Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta kepada anggota DPR untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
Hal tersebut disampaikan KPK lewat surat yang dikirim ke pimpinan DPR dan juga saat berkoordinasi dengan pihak DPR terkait pembimbingan cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN).
"KPK telah memberikan surat kepada pimpinan-pimpinan, khususnya pimpinan DPR, utk disampaikan kepada semua anggota DPR agar segera melaporkan harta kekayaannya," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain kepada wartawan, Jumat(31/10/2014).
Menurutnya hingga saat ini belum ada satu orang pun yang melaporkan LHKPN-nya di KPK.
Namun, hal tersebut bisa dimakluminya karena para anggota DPR juga belum lama menduduki kursi di parlemen secara resmi, lantaran baru dilantik pada 1 Oktober lalu.
"Saya rasa sampai saat ini belum ada yang melaporkan, dikarenakan mereka baru saja menjabat," tambahnya. (Nikolaus Tolen)