Obat Ilegal Rp1 Miliar Dimusnahkan BPOM

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 31 Oktober 2014 | 16:07 WIB
Obat Ilegal Rp1 Miliar Dimusnahkan BPOM
Obat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan barang bukti berupa produk kosmetik, makanan dan obat ilegal senilai Rp1 miliar di Batam.

"BPOM memusnahkan obat dan makanan dari hasil pengawasan di Batam pada 2013-2014," kata Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika Psikotropika Zat Adiktif BPOM T Bahdar J Hamid melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Acara pemusnahan di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Kabil Batam itu dihadiri juga sejumlah pejabat dari BPOM Batam, Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, serta Biro Hukum dan Humas BPOM.

Bahdar menyebutkan produk yang dimusnahkan terdiri dari 812 jenis atau 31.180 kemasan obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal termasuk mengandung bahan berbahaya.

Bahdar mengapresiasi partisipasi lembaga lain dalam upaya membantu mengawasi peredaran produk obat dan makanan berbahaya.

Termasuk bantuan dari Direktorat Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), Direktorat Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan, Dinas Kesehatan Kota Batam, perwakilan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam.

 "BPOM tidak mungkin berperan sebagai 'single player' dalam pemberantasan obat dan makanan ilegal," ujar Bahdar.

Pasalnya, pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal berbahaya membutuhkan kerjasama dan sinergisitas lintas sektor yang terkait.

Direktur Jenderal SPK Kementerian Perdagangan Widodo menambahkan produk tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) di Batam didominasi jenis helm, ban, kipas angin dan alat gosok (setrika). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI