Berkas Perkara Guru JIS Akan Dilimpahkan ke Jaksa

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 31 Oktober 2014 | 15:06 WIB
Berkas Perkara Guru JIS Akan Dilimpahkan ke Jaksa
Dua guru JIS yang jadi tersangka kasus sodomi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan berkas acara pemeriksaan NB dan FT, dua guru Jakarta International School (JIS) yang terlibat kasus pelecehan seksual telah lengkap untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas kasus JIS sudah P-21 (lengkap) dan tahap keduanya akan kami kirimkan pada Kamis nanti," kata Heru Pranoto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Heru mengatakan, kejaksaan sudah siap menerima berkas tahap kedua dan segera menyiapkan jaksa untuk persidangan kasus tersebut.

"Dalam kasus JIS, akan ada dua perkara dalam persidangan nanti. Pertama yang saat ini sedang dalam persidangan, dan yang kedua setelah kami kirimkan berkas tahap kedua pada Kamis pekan depan," kata Heru.

Kendati berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap, namun Heru menyatakan siap apabila pihak kejaksaan meminta penyidik menghadirkan beberapa saksi dan saksi ahli.

"Kemungkinan saksinya lebih dari delapan orang," ujar Heru yang enggan menyebutkan identitas saksi tersebut.

 Heru menjelaskan, penyusunan berkas perkara kasus JIS sempat terkendala masalah formal sehingga baru pekan ini berhasil dirampungkan.

"Bolak-balik berkas (dari penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) karena masalah formil dan kami sudah menambahkan berdasarkan pemeriksaan tambahan," kata Heru. (Antara)

Heru menambahkan tersangka FT dan NB yang diduga terlibat pelecehan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak JIS akan dijerat Pasal 80 atau Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI