Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019, Fadli Zon, menyatakan siap membantu Muhamad Arsyad untuk menyelesaikan masalah hukumnya. Tidak tanggung-tanggung, harta dan tenaga dia siapkan demi mulusnya proses hukum lelaki yang dijerat dengan UU ITE terkait pornografi tersebut.
"Pengacaranya pro bono, gratis, nanti ada Paramta Ersan. Nanti tidak dibutuhkan biaya yang dikeluarkan Ibu, nanti kalau dibutuhkan lebih banyak lagi, kita bisa bantu," kata Fadli di kediaman ibunda Muhamad Arsyad, Mursidah, di Jalan Haji Geni, Kelurahan Rambutan-Ciracas, Jakarta Timur, Jumat(31/10/2014).
Saat ini Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini bersama Ibu Mursidah sudah menuju ke Markas Besar Kepolisian RI untuk menjenguk pria yang biasa disapa Imen ini. Dia mengharapkan agar kasus yang mengorbankan nama Presiden Jokowi ini dapat menjadi pelajaran para penegak hukum untuk memprosesnya dengan benar.
Sebab, menurut Fadli, ditengah aturan hukum media sosial yang belum jelas, peristiwa tersebut merupakan hal yang sangat disayangkan. Apalagi kalau melihat posisi Jokowi saat ini sebagai Presiden.
"Kebetulan hari ini hari Jumat, hari kunjungan, ya kita kesana. Saya harap polisi dapat melihat masalah ini dengan benar, karena aturan media sosial kita belum jelas," tambah Fadli.
Muhamad Arsyad ditahan pihak kepolisian pada hari Rabu(20/10/2014) karena mengunggah gambar yang tidak senonoh karena dinilai mengandung unsur pornografi. Arsyad dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. [Nikolaus Tolen]