Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, mempersoalkan aturan hukum media sosial di Indonesia. Menurutnya aturan terkait media sosial belum jelas, karena baru kali ini pihak kepolisian menindak tegas orang yang menjadi pelakunya. Dia menilai, apa yang menimpa Muhamad Arsyad adalah suatu yang berlebihan.
"Aturan hukum media sosial kita belum jelas, kenapa baru sekarang memproses pelakunya, selama ini ke mana, padahal sudah banyak pelaku melakukan hal tersebut. Ini suatu hal yang berlebihan," kata lelaki yang menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra di kediaman orang tua Arsyad, Ibu Mursidah, di Jalan Haji Geni, RT/RW 009/01, Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2014).
Oleh karena itu, Fadli berusaha untuk meminta kepada pihak kepolisian agar menangguhkan masa tahanan terlebih dahulu. Karena menurutnya, orang yang melakukan hal tersebut adalah orang yang tidak tahu apa-apa, apa lagi mengenai hukum. Dia pun sudah siap untuk membantu pemuda berusia 24 tahun tersebut dalam menyelesaikan proses hukumnya.
"Ya untuk sementara kita minta penangguhan masa tahanan dahulu, karena pelaku benar-benar tidak tahu apa-apa. Tenang ibu, kita siap membantu, banyak yang mau bantu kok Bu," ucapnya kepada ibunda Arsyad.
Seperti diketahui, hari Rabu (29/10/2014), Arsyad diamankan karena dituduh menghina Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di media sosial Facebook. Doa ditangkap dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Presiden Jokowi. [Nikolaus Tolen]