Selesaikan Konflik di DPR Melalui Pertimbangan MA

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 31 Oktober 2014 | 09:53 WIB
Selesaikan Konflik di DPR Melalui Pertimbangan MA
Suasana di ruang rapat paripurna DPR. (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mendesak fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di Dewan Perwakilan Rakyat segera melakukan rekonsiliasi supaya tidak mengganggu kinerja DPR dan penyelenggaraan pemerintahan.

"Situasi ini bisa menjadi ancaman serius terhadap efektivitas kinerja DPR dan penyelenggaraan pemerintahan," kata Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri.

Menyinggung solusi kekisruhan yang melibatkan dua kelompok di Dewan Perwakilan Rakyat pascapembentukan alat kelengkapan DPR, Ronald dan Giri Ahmad Taufik (peneliti PSHK) berpendapat bahwa ruang alternatif penyelesaian melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Untuk itu, kata dia, PSHK minta Presiden RI Joko Widodo menahan diri untuk tidak terlibat di dalam konflik di DPR dan menyerahkan penyelesaiannya di internal dewan sendiri.

"Kami juga mendesak anggota DPR untuk mengedepankan akal sehat dan musyawarah sebagai langkah awal rekonsiliasi," kata Giri Ahmad Taufik menambahkan.

Dalam hal terdapat permasalahan hukum yang mengakibatkan kisruh politik berkepanjangan dan menghambat pemerintahan, menurut dia, Presiden dapat minta pertimbangan MA di dalam menentukan mitra kerja DPR.

Hal itu, kata Giri yang juga Deputi Riset dan Reformasi Kelembagaan, sudah diatur di dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI