Arsyad dibekuk polisi pada Kamis (23/10/2014) di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, atas laporan kuasa hukum Presiden Jokowi sekaligus politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli 2014.
Sebelum dilaporkan, Henry menerima pesan melalui Blackberry Messanger yang isinya berupa gambar adegan mempertontonkan sepasang bintang porno sedang beraksi, namun dengan teknik tertentu, kepala keduanya diganti dengan kepala Jokowi dan kepala Megawati.
Arsyad langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari setelah ditangkap. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.