"Tapi kasus MA adalah bukan hinaan kata-kata menyerang personal, tapi pidana umum yang melanggar UU Pornografi dan UU ITE," ujar Eva.
Itu sebabnya, kata Eva, Arsyad harus mempertanggungjawabkan tindakannya, tetapi tidak perlu diancam hukuman badan dalam skala maksimal.
"Saatnya sistem pengadilan kita mempraktekkan hukum progresif, termasuk hakim memfasilitasi penyelesaian non hukum (kekeluargaan) demi kemanusiaan. Hukuman bisa berupa pekerjaan sosial di tahanan luar termasuk pelaku yang mendapatkan bimbingan hukum," kata Eva.
Eva memiliki catatan kasus serupa yang terjadi di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dimana pelakunya juga dibawa ke ranah hukum. Pertama, SBY pernah mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan pencemaran nama baik terkait isu perkawinan pertamanya.
"Jokowi tidak sesensi SBY, kok. Concern-nya ke dampak ke publik, bukan personal," kata Eva.
Rieke Diah Pitaloka yang sekarang menjadi anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan pernah diperiksa berjam-jam oleh polisi karena statement 'presiden kok nangisan.' Padahal, waktu itu Rieke sedang hamil enam bulan.
"Ada lagi guru SMP dibui karena statement 'SBY mental tempe,' kemudian dua aktivis Bendera dipenjara enam bulan karena menghina presiden," kata Eva.
Pada Rabu (29/10/2014) lalu, Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Kamil Razak mengatakan penyidik masih menyelidiki motif di balik aksi Arsyad.
"Dia punya kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik," kata Kamil.
Kamil menjelaskan dalam aksinya tersangka menyebarkan gambar, foto, dan kata-kata yang mengandung pornografi. Foto-foto yang disebarluaskan diedit sendiri oleh tersangka.