Suara.com - Rencana DPR tandingan yang akan menggelar rapat paripurna pada Jumat (31/10/2014) merupakan tindakan yang melanggar konstitusi. Pakar hukum tata negara dari Uinversitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, proses pemilihan pimpinan DPR yang sesuai dengan konstitusi sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut dia, apabila Koalisi Indonesia Hebat keberatan dengan hasil itu maka langkah yang diambil sebaiknua sesuai dengan UU dan jangan melabrak konstitusi. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah mengajukan perubahan terhadap UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
“Untuk mengajukan perubahan UU itu kan tidak perlu satu fraksi. Satu atau dua orang saja bisa untuk mengajukan perubahan UU. Langkah itu yang seharusnya diambil dan bukan menggelar paripurna tandingan,” kata Zainal kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2014).
Menurut dia, apabila usulan perubahan UUMD3 itu ditolak maka hal itu menjadi masalah politik. Yang penting, kata dia, keberatan yang dilakukan anggota DPR dari Koalisi Indonesia Hebat harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rencananya, anggota DPR dari Koalisi Indonesia Hebat akan menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (31/10/2014) pagi. Salah satu agendanya adalah memilih pimpinan DPR. Paripurna tandingan ini digelar karena Koalisi Indonesia Hebat keberatan dengan keputusan anggota DPR dari Koalisi Merah Putih dalam memilih pimpinan DPR dan juga Komisi.
Paripurna DPR Tandingan Melanggar Konstitusi
Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 31 Oktober 2014 | 08:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI