Suara.com - Aktivis Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Darmon Sipahutar menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyatukan, bahkan membuat yang penjara khusus buat para narapidana kasus korupsi.
"Usulan itu memang bagus, asal juga didukung dengan pengawasan yang maksimal,"kata Darmon saat dihubungi wartawan, Kamis (30/10/2014).
Dia menilai, sebaiknya pemerintah, dalam hal ini Kemenhukam mulai mengevaluasi kinerja para penjaga atau sipir yang bertugas disetiap Lembaga tersebut.
Dengan demikian menurutnya akan lebih terjamin keadaan para narapidana di dalam penjara dan mencegah berulangnya peristiwa keluyuran yang baru saja terjadi.
"Kalau hanya tempatnya saja yang dikhususkan, tetapi pengawasannya atau sipir atau petugas lapasnya tetap saja seperti cara-cara yang sekarang ini tidak ada juga gunanya," kritik Darmon.
Lebih lanjut Darmon menjelaskan bahwa persoalan tempat yang khusus kalau tidak di dukung dengan pengawasan yang khusus tidaklah berarti apa-apa.
"Tetapi kalau tempatnya khusus harus pula dengaan pengawasan yang khusus juga, baru memberikan efek yang sangat signifikan buat para koruptor nantinya," tutupnya.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad, terpidana kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga terkait perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Dia di vonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
Namun Mochtar Muhamad terlihat "berkeliaran" dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Senin (27/10/2014) lalu ke Wilayah Jakarta Selatan disekitar jalan Ampera Raya. (Nikolaus Tolen)