Suara.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto membela pelaksanaan Muktamar VIII yang di selenggarakan oleh kubu Suryadharma Ali (SDA) dan menyebutnya sah, baik itu menurut AD/ART PPP maupun menurut Undang-undang.
Hal itu dikatakan, Prabowo usai menghadiri pembukaan Muktamar ke VIII di Hotel Grand Sahid Jakarta, Kamis (30/10/2014).
"Kita sudah yakin bahwa, muktamar ke VIII ini yang diadakan di Jakarta adalah sah mnurut AD/ART dan mnurut Undang-Undang, semua perselisihan partai harus dislesaikan oleh Mahkamah Partai," ujar Prabowo usai menghadiri Muktamar VIII, Jakarta.
Mantan Danjen Kopassus itu juga memberikan opsi, apabila dalam Mahkamah Partai PPP tidak dapat menemukan titik temu, dapat ditempuh dengan jalan hukum.
"Dan kalau belum bisa diselesaikan maka lewat pengadilan," kata Prabowo.
Diketahui, kubu SDA hari ini sedang menggelar Muktamar yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 30 Oktober-2 November 2014, dengan mengambil tema "Islah Nasional untuk Rakyat"
Sebelumnya PPP dari kubu Romahurmuziy (Romy) juga telah menggelar Muktamar ke VIII di Gedung Empire Palace, Surabaya pada 15-17 Oktober 2014 lalau. Muktamar di Surabaya tersebut memutuskan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP. (Dwi Bowo Raharjo)