Suara.com - Aksi keluyuran terpidana korupsi mantan wali kota Bekasi Moctar Muhammad dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung ke Jakarta Selatan terus menuai kecaman keras dari penegak hukum dan pegiat Anti Korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busro Muqoddas menyarankan agar Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasonna Hamongan Laoly mengevaluasi disatukannya para koruptor, di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Saatnya juga evaluasi penyatuan penjahat korupsi Itu di LP Sukamiskin,"kata Busyro ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (30/10/2014).
Sementara itu mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin justru berpandangan lain.
Amir, menilai tidak ada yang salah dengan dikumpulkannya narapidana kasus korupsi disatu Lembaga Pemasyarakatan.
"Tidak ada yang salah," kata Amir Syamsudin saat membuka legal ekspo di kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Amir jusrtu menilai disatukannya para narapidana kasus korupsi, akan mempermudah petugas LP untuk membinanya.
"Ya untuk lebih mudah, sebetulnya kan bagus juga lebih mudah mengadminstrasikan, memanage, membina mereka,"jelasnya.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad, terpidana kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga terkait perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Dia di vonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.