Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Aria Bima menerangkan, akan melegalisasikan pelantikan DPR versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan mendokumentasikan di notaris.
KIH memang bermaksud untuk menyelenggarakan paripurna pelantikan pimpinan DPR tandingan, besok Jumat 31 Oktober sekitar pukul 9.00 WIB.
"Jam 19.00 WIB nanti kita akan minta kesekjenan untuk memfasilitasi lima fraksi menyelenggarakan sidang paripurna. Mengenai pelantikan pimpinan DPR kita sepakat karena ini sebenarnya aksentuasinya lebih pada poltical action," kata Aria Bima di DPR, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Dalam kesempatan ini, dia membantah jika dikatakan Pimpinan DPR buatan KIH adalah sebuah tandingan dari Pimpinan DPR RI yang sudah dibentuk dan disahkan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, pembentukan DPR tandingan ini untuk merespon ketidakadilan dan pelanggaran konstitusi oleh Pimpinan DPR dalam menjalankan tugas dewan.
Wakil Sekeretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah juga menolak disebut bila DPR bentukan KIH ini adalah tandingan. Sebab memang dalam aturannya tidak ada jenis DPR tandingan.
"Kita tak sebut pimpinan DPR tandingan atau lainnya, karena itu tidak dikenal dlm nomenklatur dan norma hukum yang ada," tuturnya.
Yang terpenting menurutnya, Pimpinan DPR yang dibentuk KIH ini adalah untuk mengakomodir 247 anggota DPR dari KIH yang memiliki mandat untuk menjalankan fungsi kedewanan.
"Oleh karena fungsi kedewanan dari KIH tidak terwakili, karena pimpinan DPR tidak berlaku adil, fair, dan menabrak tata tertib, sehingga kami merasa punya hak politik untuk memperjuangkan hak demokrasi kami, hak konstitusi kami," kata Basarah. (Bagus Santosa)