Suara.com - Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen alias MA (24) tersangka kasus pembully dan pengedit foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Dirawat karena depresi, dari Jam 10.00 tadi dibawa ke langsung ke RS Kramat Jati," kata Azis Abdullah selaku kuasa hukum MA, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (30/10/2014),
Ketika disinggung apa penyebab MA depresi, Aziz menegaskan, karena melihat pemberitaan di media TV.
"Itu kata penyidik, makanya kita cek apakah kondisinya seperti apa," imbuhnya.
Sementara itu, surat penangguhan penahanan yang telah diajukan, sudah diterima oleh penyidik.
"Sedang diproses penangguhan penahanan bisa diringankan atau dibebaskan. Agar polisi bisa meringankan kasusnya lebih-lebih bisa dibebaskan," tandasnya.
Arsyad dibekuk polisi pada Kamis (23/10/2014) di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, atas laporan kuasa hukum Presiden Jokowi sekaligus politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli 2014.
Sebelum dilaporkan, Henry menerima pesan melalui Blackberry Messanger yang isinya berupa gambar adegan sepasang bintang porno sedang beraksi, namun dengan teknik photoshop, kepala keduanya diganti dengan Jokowi dan Megawati.
Arsyad langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari setelah ditangkap. Ia terancam dipenjara 12 tahun. [Nur Ichsan]