Suara.com - Mursidah (48), ibu dari Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (24), mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Kamis (30/10/2014) jam 13.10 WIB. Arsyad adalah orang yang ditangkap polisi karena diduga melakukan bullying terhadap Presiden Joko Widodo dan dia terancam dipenjara selama 12 tahun.
Mursidah didampingi oleh kuasa hukum, Abdul Aziz. Ia datang untuk memberikan surat penangguhan penahanan.
"Kami berharap kepada bapak Kabareskrim untuk menyetujuinya," kata Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (30/10/2014).
Kepada wartawan, Aziz mengatakan polisi mesti mempertimbangkan bahwa Arsyad merupakan tulang punggung keluarga.
"Kalau gak ada MA nanti keluarga ya gimana masalah ekonomi keluarganya," katanya.
Kemarin, Rabu (29/10/2014), Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Kamil Razak mengatakan penyidik masih menyelidiki motif di balik aksi Arsyad.
"Dia punya kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik," kata Kamil.
Kamil menjelaskan dalam aksinya tersangka menyebarkan gambar, foto, dan kata-kata yang mengandung pornografi. Foto-foto yang disebarluaskan diedit sendiri oleh tersangka.
Arsyad dibekuk polisi pada Kamis (23/10/2014) di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, atas laporan kuasa hukum Presiden Jokowi sekaligus politisi PDI P Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli 2014.
Sebelum dilaporkan, Henry menerima pesan melalui Blackberry Messanger yang isinya berupa gambar adegan mempertontonkan sepasang bintang porno sedang beraksi, namun dengan teknik photoshop, kepala keduanya diganti dengan kepala Jokowi dan kepala Megawati.