Suara.com - Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan kembali berurusan dengan masalah hukum karena ikut membantu satu perusahaan dengan penerbitan faktur pajak tidak sah.
Dirjen Pajak Fuad Rahmani mengatakan, kejadian tersebut bukan untuk pertama kalinya, karena sudah banyak sekali pegawai yang ditangkap dengan persoalan yang serupa.
"Ya ini kan Indonesia. Kan negara besar, sebanyak ini malingnya ada di mana-mana. Itu kan maling juga namanya," kata Fuad di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis
(30/10/2014).
Fuad mgungkapkan, meskipun sering berulang terjadi penangkapan, sulit untuk membuat jera pegawai pajak dan selalu ada yang berbuat kesalahan.
"Kita jangan berhenti saja, terus nagkapin. Tidak akan ada habisnya," ungkapnya.
Untik mengatasi hal tersebut, Ditjen Pajak bekerjasama dengan Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak Kejahatan tersebut, dengan pola penyelidikan yang dilakukan oleh pihak-pihak dengan keahlian khusus.
"Kita sudah kerjasama dengan mereka. Kita tangkap saja terus," pungkasnya.
Sebelumnya, Tersangka penerbitan faktur pajak yang tidak sah yang ditangkap adalah komisaris PT MSL berinsial SH atau RM. Dia diduga membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah (faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya) melalui PT MSL.
Perbuatan tersangka yang diduga dilakukan dalam kurun waktu 2010-2012 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.193.561.662. Tersangka MSL berhasil ditangkap oleh Penyidik Bareskrim pada Kamis dini hari, 30 Oktober 2014. (Tengku Sufiyanto)
Pegawai Ditangkap Lagi, Ini Komentar Dirjen Pajak
Kamis, 30 Oktober 2014 | 14:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemerintah Sudah Kantongi Rp29,9 Triliun Pajak Ekonomi Digital
13 November 2024 | 14:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI