KIH Minta Pemerintah Tak Hadiri Undangan DPR KMP

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 30 Oktober 2014 | 14:14 WIB
KIH Minta Pemerintah Tak Hadiri Undangan DPR KMP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Ahmad Basarah meminta supaya Pemerintah Jokowi-JK untuk tidak menghadiri undangan rapat atau kordinasi apapun dari Komisi dan alat kelengkapan dewan DPR RI. Sebab, menurutnya, Komisi dan alat kelengkapan dewan yang terbentuk saat ini ilegal.

"Hemat saya, Pemerintah Pak Jokowi untuk mengabaikan lebih dulu undang-undangan yang sifatnya kerjasama antara pemerintah dan DPR," kata Basarah di DPR, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Menurutnya, status pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan yang dipilih, hanya mewakili lima fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP) saja, tanpa mengakomodir lima fraksi lain dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Dia juga menuding , pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR yang sudah terbentuk tidak sah.

"Menurut kami pembentukan alat kelengkapan dewan dan badan di DPR, karena sikapnya menabrak tatib, maka pembentukan itu adalah cacat hukum atau ilegal. Karena pembentukannya ilegal, maka produknya termasuk kebijakan yang diambil adalah ilegal," terang Basarah.

Menurut perspektifnya,  hukum KIH, pembentukan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan tidak penuhi syarat dalam tata tertib pasal 251 ayat 1 dan ayat 4, dan pasal 284 tentang pengambilan keputusan fraksi.

KMP pun tetap membentuk komisi dan alat kelengkapan dewan karena menganggap hal sudah kuorum dan sesuai aturan. Basarah pun memberikan tafsir berbeda.

"Begini, Pasal 251 itu jangan dibaca pas ayat 1-2-3, baca juga ayat 5. Dalam ayat itu disebutkan mengambil keputusan itu harus kuorum. Apakah kuorum itu? Separuh anggota dan setengah plus satu fraksi, itu kembali ke pasal 284, jangan dibaca separuh," terang Basarah.

"Kami merasa benar secara politik, dan KMP juga merasa benar secara politik. Tapi kalau bicara pijakan hukumnya, dua-duanya ekstrakonstitusional," tegasnya lagi. (Bagus Santosa)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI