Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang memnutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan sebesar Rp1 miliar terhadap Nenek Fatimah (90 tahun). Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi PN Tangerang, Ugi Sugiharto mengatakan, gugatan tersebut tidak terbukti di pengadilan. Dengan adanya keputusan ini, maka putri dan menantu Nenek Fatimah tidak bisa menggugat atas tanah yang kini ditinggali ibu dan mertuanya itu.
“Nenek Fatimah dimenangkan karena memang dia memilik hak yntuk tinggal di rumah itu. Pengadilan juga mengungkapna, gugatan ditolak karena Nenek Fatimah mempunyai bukti jual beli terhadap tanah yang digugat oleh putri dan mertuanya itu,” kata Ugi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2014).
Nenek Fatimah didugat oleh putrinya Nurhana dan juga suaminya., Nurhakim. Nurhana dan suaminya mempermasalahkan tanah yang dibeli pada 1987. Ketika itu, ayah Nurhana, Abdurrahman membeli tahan seluas 397 meter dari Nurhakim.
Ketika dibeli, tanah tersebut masih menggunakan nama Nurhakim dan belum dilakukan balik nama. Awalnya, kasus jual beli tanah yang belum balik nama itu tidak menjadi permasalahan. Baru pada 2011, Nurhakim dan Nurhana menuntut hak mereka atas tanah tersebut.
Nurhakim menilai, Fatimah belum membayar atas penjualan tanah itu. Sementara itu, Fatimah menyatakan pembayaran sudah dilakukan namun Nurhakim lah yang selalu menolak ketika diminta untuk balik nama.
Kasusini berujung ke pengadilan di mana Nurhana dan Nurhakim menggugat ibu kandung dan mertuanya sendiri sebesar Rp1 miliar.
Nenek Fatimah Lolos dari Gugatan Rp1 Miliar
Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 30 Oktober 2014 | 13:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI