Suara.com - Badan Narkotika Nasional mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkotika.
"Pasalnya, kalau hukuman mati tidak dilaksanakan, maka hukuman mati hanya dianggap guyonan saja," kata Kepala BNN Anang Iskandar di Polda Metro Jaya, Kamis (30/10/2014).
Anang mengatakan selama ini banyak terpidana mati kasus narkotika yang malah mendapat keringanan hukuman, padahal mereka adalah bagian dari mata rantai peredaran narkotika perusak generasi muda.
Anang menambahkan bila perlu dibuat pengadilan khusus untuk mengadili kasus narkotika.
"Kiranya Presiden Jokowi menindak tegas pelaku kejahatan narkoba ketimbang memberikan grasi," kata Anang.
Kasus pemberian grasi yang dikritik, antara lain yang diberikan Presiden (mantan) Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana kasus narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid.
Grasi oleh Presiden juga diberikan kepada kelompok Deni yang namanya Melika Pranola alias Ola alias Tania, di mana keduanya dibatalkan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. [Nur Ichsan]