Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil, Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Hardhono.
Dwi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor ESDM dengan tersangka Mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno.
“Dwi Hardhono diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (30/10/2014).
Menurutnya, pemeriksaan Dwi oleh penyidik guna melengkapi berkas penyidikan perkara Waryono. KPK kembali menetapkan Waryono sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana di Kesekjenan, Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
Waryono dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. [Nikolaus Tolen]