Suara.com - KPK memeriksa Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten, Kamis (30/10/2014). Kasus ini telah menjerat Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah.
"Diperiksa sebagai saksi bagi RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa.
Selain memeriksa Drajat, penyidik juga memanggil Iwan Kartiwa yang berprofesi sebagai pegawai swasta untuk dijadikan saksi dalam kasus yang sama.
Dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan pengadaan barang tersebut tidak seusai prosedur dan diduga terjadi penggelembungan harga perkiraan sementara. Pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan, namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
Zulkarnain membenarkan ada dugaan aliran dana ke Atut. Menurut Zulkarnain, aliran dana tersebut merupakan timbal balik.
Atut juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Dia sudah divonis empat tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi. [Nikolaus Tolen)