Polda Harus Lanjutkan Kasus OC Kaligis

Ririn Indriani Suara.Com
Rabu, 29 Oktober 2014 | 22:26 WIB
Polda Harus Lanjutkan Kasus OC Kaligis
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya didesak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk kembali mengusut kasus yang dilaporkan Peradi terhadap pengacara kondang OC Kaligis.

"Kami meminta dijalankan hal-hal yang normal saja sesuai dengan Pasal 75 KUHAP siapapun bisa diperiksa," kata Shalih Mangara Sitompul selaku Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokad  Peradi, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/10/2014).

Ia menambahkan, penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan(SP2HP). "Seharusnya kasus ini bisa dilakukan penyelidikan kembali. Yang dipertanyakan adalah soal tandatangan, karena itu diduga palsu," papar Shalih.

Peradi pun tidak merasa bahwa OC Kaligis membuka pendidikan calon advokad terhadap 37 calon advokad angkatan IX.

OC Kaligis diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat. "Kita tidak mengeluarkan sertifikat, karena  pengacara OC Kaligis tidak pernah melaksanakan pendidikan calon advokad terhadap 37 orang tersebut. Namun, OC Kaligis tetap ngotot meminta itu," tuturnya.

Dengan itu, Shalih berharap, kasus tersebut berlanjut ke pengadilan dan tidak berhenti di penyidikan. "Kita ingin masalah ini sampai ke pengadilan, jadi semuanya biar jelas," tegasnya.

Sebelumnya, Peradi melaporkan pengacara OC Kaligis ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya. Dalam laporan yang tercatat  nomor polisi LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum, OC Kaligis dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau penipuan. (Nur Ichsan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI