KIH Minta Perppu UU MD3, Fahri: Berbahaya

Rabu, 29 Oktober 2014 | 21:01 WIB
KIH Minta Perppu UU MD3, Fahri: Berbahaya
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memandang upaya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang UU MD3, merupakan cara berfikir yang bahaya.

"Orang yang minta pemerintah untuk membuat Perppu kepada DPR, itu sangat bahaya cara berpikirnya itu. Itu sangat fatal cara berfikirnya soal berdemokrasi," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Fahri menerangkan, DPR memiliki hak istimewa untuk melakukan intervensi terhadap eksekutif dan yudikarif. Hal itu merupakan hak konstitusi yang diberikan kepada DPR.

"Bahkan dalam teori kedaulatan, DPR itu punya kedaulan untuk mengintervensi, pelaksaan pemerintahan. Karena DPR tidak hanya membuat UU, DPR juga membahas, menyetujui dan, atau tidak menyetujui anggaran pemerintah, kemudian melakukan pengawasan terhadap pemerintah," paparnya.

"Bukan hak eksekutif mengawasi DPR," tambahnya.

Sebelumnya Koalisi Indonesia Hebat (KIH) meminta agar presiden segera menerbitkan Perppu UU MD3 untuk mencegah upaya monopoli Koalisi Merah Putih menguasai kursi pimpinan alat kelengkapan DPR.

KIH bahkan membuat manuver dengan mengajukan langkah politik mosi tidak percaya pada DPR dan memilih pimpinan DPR tandingan. (Bagus Santosa)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI