Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengungkapkan, Edi Saputra yang diduga sebagai admin akun twitter pseudonim @TrioMacan2000 merupakan pimpinan salah satu media online.
Edi pernah menawarkan jasa kepada petinggi PT Telkom berinisial AP untuk memasang iklan di media yang dipimpinnya.
"Namun iklan itu harus dibayar di muka seratus persen, AP kemudian menolaknya," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Rabu (29/10/2014).
Rikwanto menambahkan, karena penolakan tersebut, Edi kemudian membuat berita-berita miring yang bernada pencemaran nama baik.
Salah satu beritanya berbunyi Perampokan "PT Telkom Berkedok Akuisisi".
Kemudian link Url berita tersebut dikirimkan ke handphone AP. Sejumlah nomor mengirimkan link itu, termasuk dari nomor Edi. Selanjutnya, terjadi komunikasi antar AP dan Edi dengan kesepakatan bahwa berita tidak dilanjutkan kembali.
"Syaratnya AP memberikan uang sebesar Rp50 juta," terang Rikawanto.
Namun, sebelum memberikan uang, AP terlebih dahulu melaporkan Edi ke polisi. Sehingga saat uang dikirimkan, polisi sudah tahu keberadaanya.
Setelah terjadi transaksi, polisi kemudian menggeledah dan menangkap tersangka di Jalan Raya Supomo, Tebet.
"Dia ditangkap di rumah kantor di daerah Tebet, diketahui uang yang ada sebanyak Rp49.650.000, itu kita amankan," tuturnya.
Untuk barang bukti, penyidik berhasil menyita tas berwarna coklat, telefon seluler merek Samsung dengan dua sim card, dan Blackberry.
Edi dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang ITE, Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. (Nur Ichsan)