Untuk barang bukti, penyidik berhasil menyita tas berwarna coklat, telefon seluler merek Samsung dengan dua sim card, dan Blackberry.
Edi dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang ITE, Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. (Nur Ichsan)