Suara.com - Juru Bicara Koalisi Merah Putih (KMP) Tantowi Yahya menegaskan, pimpinan DPR periode 2014-2019 telah dilegalkan dengan cara dilantik oleh Mahkamah Agung (MA). Dia mempertanyakan, maksud mosi tidak percaya dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) hingga membentuk Pimpinan DPR tandingan.
"Itu kan harus yang namanya pimpinan harus disahkan oleh MA kan. Begitu peraturan perundangannya. Selama belum dilantik itu tidak sah. Kita kan harus lihat dari aspek legalitasnya. Legalitas menyatakan bahwa pimpinan DPR harus dilantik MA," tegas Tantowi di DPR, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Menurutnya, dengan begitu parlemen yang dibentuk KIH hanya bersifat sistem parlemen bayangan yang tidak berlaku di Indonesia.
"Kalau tidak (disahkan MA) itu tak lebih dari sistem parlementer seperti shadow parliament. Sistem kita tak ada shadow parliament itu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan kalau KIH mengajukan mosi tidak percaya kepada DPR yang didominasi kubu KMP.
Kubu KMP dianggap ingin memonopoli kursi Pimpinan DPR dan seluruh pimpinan Komisi DPR.
Atas alasan itu pula KIH mengajukan mosi dan menunjuk lima pimpinan DPR tandingan.
Mereka yang ditunjuk yakni, politisi PDI Perjuangan Pramono Anung dijadikan ketua. Sedangkan, Abdul Kadir Kading dari PKB, Syaifullah Tamliha dari PPP, Dosi Iskandar dari Hanura dan Rio Patrice Capella dari NasDem sebagai Wakil Ketua. (Bagus Santosa)