KMP: Legalitas Pimpinan DPR Melalui Mahkamah Agung

Rabu, 29 Oktober 2014 | 19:49 WIB
KMP: Legalitas Pimpinan DPR Melalui Mahkamah Agung
Juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Koalisi Merah Putih (KMP) Tantowi Yahya menegaskan, pimpinan DPR periode 2014-2019 telah dilegalkan dengan cara dilantik oleh Mahkamah Agung (MA). Karenanya, dia mempertanyakan, maksud mosi tidak percaya dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) hingga membentuk pimpinan DPR sementara.

"Itu kan yang namanya pimpinan harus disahkan oleh MA. Begitu peraturan perundangannya. Selama belum dilantik itu tidak sah. Kita kan harus lihat dari aspek legalitasnya. Legalitas menyatakan bahwa pimpinan DPR harus dilantik MA," tegas Tantowi di DPR, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Menurutnya, dengan begitu parlemen yang dibentuk KIH hanya bersifat shadow parliament atau perlemen bayangan. Namun, di negara ini tidak menganut sistem tersebut.

"Kalau tidak (disahkan MA) itu tak lebih dari sistem parlementer seperti shadow parliament. Sistem kita tak ada itu," tuturnya. [Bagus Santosa]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI