Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bentleman (NB) dan Ferdinand Tjiong (FT) dalam kasus perbuatan tindak asusila, dinyatakan lengkap atau P21.
"Sejak 28 Oktober 2014, berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo Rabu (29/10/2014) di Jakarta.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya menunggu pelimpahan tahap dua berkas dan kedua tersangka itu dari penyidik Polda Metro Jaya. Ia mengatakan keduanya akan dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Kedua tersangka diduga terlibat pelecehan dan kekerasan seksual terhadap salah satu murid TK JIS berinisial D dan AL. Tersangka NB menjabat Wakil Kepala Sekolah sedangkan FT, asisten guru SD.
Selain NB dan FT, polisi juga menetapkan lima orang tersangka petugas kebersihan di JIS berstatus tenaga alih daya PT ISS Indonesia. Kelima tersangka yang sudah menjalani persidangan itu, yakni Awan, Agun, Syahrial, Zainal, dan Afriska. (Antara)
Berkas 2 Guru JIS Dinyatakan Lengkap
Esti Utami Suara.Com
Rabu, 29 Oktober 2014 | 19:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
21 November 2024 | 19:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI