Politisi PKS: UU MD3 Sudah Mengikat

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 29 Oktober 2014 | 19:01 WIB
Politisi PKS: UU MD3 Sudah Mengikat
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di gedung MPR/DPR, Jakarta, (24/10). (Suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi senior PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) ikut berkomentar soal adanya kisruh di DPR, hingga menimbulkan mosi tidak percaya. Namun, secara umum dia mempersilakan hal itu dilakukan.

"Silakan. Percaya atau tidak percaya itu ada ukurannya. Kita bukan di rimba. Harusnya kita taat pada ketentuan hkum. Sudah ada di MD3 dan tata tertib. MD3 juga sudah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK sudah memutuskan gugatan itu ditolak, gitu. Artinya keputusan itu mengingkat," kata HNW yang juga Wakil Ketua Pimpinan MPR di Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Mosi tidak percaya ini dilayangkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, Hanura dan PPP, karena menganggap pimpinan DPR tidak mengakomodir mereka dalam penentuan Komisi dan alat kelengkapan dewan.

Menurut HNW, mosi tidak percaya itu kurang tepat karena komisi dan alat kelengkapan dewan merupakan keputusan musyawarah mufakat.

"Mudah kok itu bacanya, nggak ada susahnya bahwa untuk memilih alat kelengkapan dewan dimulai dengan mengajukan nama-nama di paripurna lalu disepakati. Lalu itu dipilih melalui musyawarah, kalau tidak bisa paket. Paket itu bisa mix dengan komisi masing-masing, ya itu aturannya, kenapa harus merasa kalah sebelum bertanding?" papar Politisi PKS itu.

Bahkan, kelonggaran juga sudah diberikan kepada KIH.

"Kemarin kan mereka minta untuk diulur sampai waktu tertentu. Kalau ikuti tata tertib, skorsing itu hanya berlaku dua kali. Satu kali 24 jam. Ini kan sampai Paripurna yang keempat. Kurang leluasa apa? Setelah itu mereka minta lagi menunggu kabinet Jokowi, kabinet Jokowi sudah disampaikan nggak juga (setor). Kurangnya apa coba?" tegas HNW.  (Bagus Santosa)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI