Ini Dalih Pengajuan Mosi Tidak Percaya KIH

Rabu, 29 Oktober 2014 | 18:05 WIB
Ini Dalih Pengajuan Mosi Tidak Percaya KIH
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengeluarkan mosi tidak percaya pada pimpinan DPR 2014-2019. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Arief Wibowo mencatat sejumlah hal yang disesalkan selama kurang dari sebulan sejak pimpinan DPR dilantik.

Karenanya, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang terdiri dari PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, Hanura dan PPP melakukan mosi tidak percaya.

"Sebulan dengan 3 rapat paripurna di DPR, kami menyesalkan pimpinan DPR dalam memimpin paripurna," kata Arief dalam konfrensi pers di Komplek DPR, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Catatannya, sambung Arief, saat menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna. Selama  paripurna berlangsung, kubu KIH tidak diakomodir dengan baik.

"Pimpinan tidak beri waktu interupsi kalau bukan dari KMP, kubu pimpinan. Itu pelanggaran Tata Tertib Pasal 31 ayat 1 huruf m," terangnya.

Kemudian, sambungnya, pimpinan rapat paripurna selama ini jauh dari norma dan etika yang baik dan demokratis.

Selanjutnya, tambah Arief, Pimpinan memaksakan penempatan anggota dalam jumlah komposisi keanggotaannya berbeda dari hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pengganti badan musyawarah yang berisi 46 orang anggota per komisi.

Pimpinan DPR, kata Arief, juga, melakukan keberpihakan dalam memimpin sidang kepada kelompok tertentu.

"Itu merupakan pelanggaran Tatib pasal 29 ayat 2," tegasnya.

"Berdasarkan hal tersebut di atas dan tidak adanya tanggapan atas surat tertanggal 28 Oktober dari pimpinan, maka sesungguhnya dan sesadar-sadarnya kami mengambil sikap mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR," tambah Arief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI