Suara.com - Ketua Fraksi dan Ketua DPP Nasdem Victor Laiskodat menegaskan, seluruh ketua umum yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah mengetahui tindakan anggota fraksi untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR periode 2014-2019.
"Iya diizinkan lah, masak fraksi di DPR bersikap seperti ini belum dapat izin," kata Victor usai konferensi pers KIH yang ingin melakukan mosi tidak percaya di DPR, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Lima fraksi yang tergabung Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yaitu PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, Hanura dan PPP, melakukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR 2014-2019. Namun, tidak jelas dasar hukumnya.
"Dasar hukumnya ya mosi tidak percaya," kata Politisi PKB Daniel Johan.
Dalihnya, mosi tidak percaya ini untuk mengembalikan prinsip demokrasi. Sebab, selama ini KIH menganggap pimpinan DPR saat ini tidak mengakomodir permintaan KIH di parlemen.
"Intinya kami tidak percaya sekarang. Kami tidak diberikan posisi dalam 16 AKD," tuturnya.
Lebih jauh, Johan menambahkan, akan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) supaya pimpinan DPR dikembalikan seperti semula, lewat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) dari Presiden.
"Kami ingin meminta presiden keluarkan Perppu untuk membatalkan UU MD3 yang sekarang dan dikembalikan ke UU sebelumnya yang menyebut pimpinan DPR ditentukan oleh hasil pileg," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB ini. [Bagus Santosa]