Giliran Teddy Renyut Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Oktober 2014 | 17:41 WIB
Giliran Teddy Renyut Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terpidana suap proyek tanggul laut Teddy Renyut. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Artha Theresia menjatuhkan 3,5 tahun pidana penjara kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, terkait kasus suap proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada Teddy dengan  Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara berlanjut," kata Artha saat membacakan vonis terhadap Teddy di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah setengah tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara.

Jaksa menilai Teddy terbukti memberi suap sebesar 100.000 Dolar Singapura kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, terkait Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Perbuatan Teddy dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim yang sama juga telah memvonis dengan Yesaya Sombuk dengan 4,5 tahun penjara. (Nikolaus Tolen)

REKOMENDASI

TERKINI